
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal secara ketat penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan di Indragiri Hulu, Riau.
Kasus di Indragiri Hulu melibatkan pemukulan oleh siswa terhadap adik kelas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Menteri Arifah menegaskan bahwa negara hadir untuk mendampingi keluarga korban dalam memperoleh keadilan dan memastikan hak anak terpenuhi sesuai hukum.
Koordinasi Intensif dan Pendekatan Restoratif
KemenPPPA telah mengambil langkah cepat dalam menangani dua kasus tersebut melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Sulawesi Selatan, UPTD PPA Makassar, dan UPTD PPA Indragiri Hulu.
Kementerian akan terus berkoordinasi dengan UPTD setempat dalam proses pendampingan terhadap korban dan pelaku.
Akan dilakukan asesmen psikologis terhadap pelaku dengan melibatkan psikolog atau konselor anak untuk menggali latar belakang permasalahan, termasuk melalui pendekatan kepada keluarga dan pihak sekolah.
Penanganan hukum terhadap pelaku anak dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, Menteri Arifah juga menekankan pentingnya keadilan bagi korban dan efek jera terhadap pelaku kekerasan.
Ia turut menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas meninggalnya dua anak korban kekerasan dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey