
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) usai permintaan penangguhan penahanan yang diajukan buronan korupsi Paulus Tannos kepada Pemerintah Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).
Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dan saat ini sedang dalam status penahanan oleh otoritas Singapura.
KPK menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum kasus korupsi, termasuk yang melibatkan Paulus Tannos.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum yang terus menjalin kolaborasi erat dengan Pemerintah Singapura dalam rangka memfasilitasi upaya ekstradisi.
Sidang Ekstradisi Dijadwalkan Akhir Juni
Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan informasi terbaru kepada KPK mengenai perkembangan status hukum Paulus Tannos di Singapura.
Kemenkum mengungkapkan bahwa sidang terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Juni 2025.
Sidang pendahuluan guna menentukan kelayakan ekstradisi dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025.
KPK dan Kemenkum terus memperkuat kerja sama dan koordinasi agar proses hukum terhadap Paulus Tannos berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak terhambat oleh kendala administratif maupun diplomatik.
- Penulis :
- Balian Godfrey