Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eks Kepala Komunikasi BI Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Eks Kepala Komunikasi BI Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Foto: KPK periksa mantan pejabat Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dana CSR(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono (EH), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan jabatannya terdahulu di Bank Indonesia.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EH sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia", ujar Budi.

Rangkaian Pemeriksaan dan Penggeledahan oleh KPK

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, pada Senin, 26 Mei 2025, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, terhadap Yustisiana Susila Atmaja, pegawai bagian legal di Bank Indonesia.

Penyidikan kasus ini dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR oleh Bank Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting.

Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.

Lokasi kedua yang digeledah adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Selain itu, rumah anggota DPR RI Heri Gunawan juga ikut digeledah dalam penyidikan kasus ini.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa anggota DPR RI bernama Satori terkait perkara yang sama.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, namun diduga disalurkan secara menyimpang.

Penulis :
Balian Godfrey