
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 22 penawaran umum atas Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS) Berkelanjutan, termasuk obligasi hijau, sejak 2022 hingga 8 Mei 2025, dengan total nilai emisi mencapai Rp36 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa nilai tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan total penerbitan EBUS non-berkelanjutan.
Ia berharap jumlah penerbit dan nilai emisi obligasi berkelanjutan akan meningkat seiring tumbuhnya kesadaran terhadap isu Environmental, Social, and Governance (ESG) di kalangan pelaku pasar.
POJK 18/2023 Perluas Cakupan EBUS dan Perkuat Komitmen Iklim
Sebagai bagian dari upaya mendorong pasar keuangan berkelanjutan, OJK menerbitkan POJK No.18 Tahun 2023, menggantikan POJK No.60/POJK.04/2017.
Regulasi baru ini memperluas jenis EBUS yang dapat diterbitkan oleh pelaku usaha, mencakup:
- EBUS Lingkungan
- EBUS Sosial
- EBUS Keberlanjutan
- Sukuk Wakaf
- EBUS terkait Keberlanjutan
- EBUS berlandaskan keberlanjutan lainnya yang ditetapkan oleh OJK
POJK ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan memudahkan perusahaan menerbitkan obligasi hijau maupun obligasi berbasis keberlanjutan lainnya.
“POJK 18/2023 bertujuan memperkuat peran pasar modal sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan,” ujar Inarno.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini menjadi bentuk komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan tanggapan terhadap isu perubahan iklim global dan regional ASEAN.
Alokasi Dana Disesuaikan Jenis EBUS
Penggunaan dana hasil penerbitan EBUS diatur berdasarkan jenis obligasi yang diterbitkan:
- EBUS Lingkungan: untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
- EBUS Sosial: untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
- EBUS Keberlanjutan: kombinasi KUBL dan KUBS
- Sukuk Wakaf: untuk optimalisasi Manfaat Aset Wakaf
EBUS terkait Keberlanjutan: dapat digunakan untuk tujuan umum seperti peningkatan modal kerja atau ekspansi usaha, selama dikaitkan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Keberlanjutan
Dengan regulasi dan instrumen yang lebih luas, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon dan inklusif.
- Penulis :
- Balian Godfrey