
Pantau - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai bahwa stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah belum sepenuhnya menyasar kelompok kelas menengah yang menjadi pilar penting konsumsi dan pertumbuhan nasional.
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira, menyatakan bahwa kelas menengah adalah kelompok produktif sekaligus konsumtif yang bekerja, membayar pajak, membangun usaha, dan menggerakkan roda perekonomian.
HIPMI menyarankan agar pemerintah merancang kebijakan afirmatif untuk kelas menengah, bukan berupa bantuan langsung tunai, tetapi insentif yang produktif dan berdampak jangka panjang.
Beberapa bentuk insentif yang diusulkan antara lain potongan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pertama, insentif kendaraan listrik, dan voucher pelatihan untuk pendidikan anak.
HIPMI menilai bahwa tanpa insentif bagi kelas menengah, pemulihan konsumsi dikhawatirkan stagnan dan tidak berkelanjutan.
Meski memberikan kritik, HIPMI tetap mengapresiasi stimulus senilai Rp24,44 triliun yang diluncurkan pemerintah untuk menjaga daya beli selama libur sekolah Juni–Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa stimulus ini terdiri dari lima komponen utama, termasuk subsidi transportasi, bantuan sosial, dan dukungan ketenagakerjaan.
Subsidi transportasi mencakup diskon 30 persen tiket kereta, potongan PPN 6 persen untuk tiket pesawat, dan diskon 50 persen angkutan laut, dengan total anggaran sekitar Rp0,94 triliun.
Diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi 110 juta pengendara juga diberikan, dikoordinasikan Kementerian PU dengan dana Rp0,65 triliun dari skema Non-APBN.
Pada sektor perlindungan sosial, pemerintah mengalokasikan Rp11,93 triliun untuk tambahan manfaat Kartu Sembako dan distribusi 10 kg beras kepada 18,3 juta KPM selama dua bulan.
Di bidang ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per orang disalurkan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, termasuk 315 ribu guru, dengan anggaran Rp10,72 triliun.
Selain itu, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen diperpanjang untuk sektor padat karya selama enam bulan, menjangkau 2,7 juta pekerja dengan anggaran Rp0,2 triliun.
Total stimulus terdiri dari Rp23,59 triliun dari APBN dan Rp0,85 triliun dari skema Non-APBN.
Sri Mulyani berharap langkah ini mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
- Penulis :
- Balian Godfrey