
Pantau - Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau tengah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, menyusul penangkapan lima nelayan oleh aparat Malaysia.
Penangkapan ini dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terhadap kapal KM Indo Kelong pada tanggal 30 Mei 2025, karena diduga melanggar batas wilayah tangkap dan masuk ke perairan Sarawak tanpa izin resmi.
Kepala BP2D Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengungkapkan bahwa kelima nelayan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Identitas Nelayan dan Dugaan Pelanggaran
Salah satu dari kelima nelayan tersebut bernama La Mito (41), yang merupakan tekong kapal dan berasal dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Empat kru kapal lainnya adalah La Sidi (41), La Bolu (43), Al Jumadin Saban (30), dan Riftan Rusli (21), yang diketahui berdomisili di luar Pulau Bintan.
Menurut laporan, saat dilakukan pemeriksaan, tekong KM Indo Kelong tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal maupun dokumen penangkapan ikan yang sah.
Akibatnya, mereka diduga melanggar hukum Malaysia dan dikenai pasal dalam Seksyen 15 (1) (a) Akta Perikanan 1985.
Upaya Pemerintah untuk Pemulangan
Kapal, tekong, dan seluruh kru saat ini ditahan di Jeti Pusat Tahanan Vesel (PTV) Miri, Sarawak, untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang setempat.
" Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sekaligus berupaya maksimal agar para nelayan itu bisa segera dipulangkan ke tanah air," ujar Doli.
BP2D Kepri bersama KJRI Kuching dikabarkan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyiapkan langkah diplomatik untuk penyelesaian.
- Penulis :
- Arian Mesa