
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditargetkan dapat dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025, sesuai dengan rencana pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan dalam Human Capital Summit 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu, 4 Juni 2025.
Penyaringan Data dan Fokus pada Pekerja Rentan
BSU merupakan bagian dari insentif pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja dengan penghasilan rendah.
Pencairan BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan pelaksana teknis melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker menegaskan bahwa meski penyaluran BSU ditargetkan cepat, proses penyaringan data penerima tetap dilakukan secara hati-hati agar sesuai kriteria.
Dasar Hukum dan Kriteria Penerima
Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat utama penerima BSU meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
- Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).
- Bantuan akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.
Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
Pemberian BSU disesuaikan dengan jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan.
Yassierli menegaskan bahwa BSU tidak hanya menjaga daya beli pekerja, tetapi juga menjadi salah satu strategi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah situasi global yang penuh tantangan.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti