HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Kawasan Industri Skala Kecil dan Tematik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Kawasan Industri Skala Kecil dan Tematik
Foto: Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy (sumber: Kemenperin)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan pembangunan kawasan industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).

Regulasi ini ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan kawasan industri yang memiliki karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik seperti industri hasil tembakau, kelautan dan perikanan, tekstil, serta digital.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyampaikan bahwa konsultasi publik terhadap R-Permenperin telah diselenggarakan di Batam, Kepulauan Riau.

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Menurut Tri Supondy, "Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik".

Kawasan Industri Kecil Jadi Solusi Keterbatasan Lahan dan Dorong Investasi

Pengembangan perwilayahan industri dianggap sebagai pendekatan strategis untuk membangun sektor industri nasional secara menyeluruh.

Industri manufaktur tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional, dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang stabil di kisaran 4–5 persen per tahun dalam lima tahun terakhir.

Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional terus bertahan di atas 16 persen dan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025.

Pembangunan kawasan industri mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2035, yang mencakup Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kemenperin menyatakan bahwa, "Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri".

Hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan luas lahan mencapai 94.841 hektare dan tingkat keterisian 59,52 persen.

Rancangan Permenperin juga mengarahkan pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare pada wilayah tertentu, baik di Jawa maupun di luar Jawa.

Selain itu, pengembangan kawasan di wilayah strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) juga menjadi perhatian dalam rancangan regulasi ini.

Dalam hal ini, "Rancangan regulasi ini juga memberikan ruang bagi kawasan industri yang telah berdiri dan beroperasi sebelum tahun 2015, untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan industri melalui mekanisme pasal peralihan. Hal ini membuka peluang legalisasi bagi kawasan industri eksisting, khususnya di Kota Batam dan wilayah lain yang memiliki kondisi serupa".

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri dan Proyek Strategis Nasional, Akhmad Ma’ruf Maulana, menilai bahwa pendekatan ini menunjukkan keberanian pemerintah dalam merespons kondisi riil di lapangan secara objektif dan proporsional.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Wilayah Kepulauan Riau, Peters Vincent, menekankan bahwa posisi strategis Batam yang dekat dengan Singapura dan Malaysia serta tersedianya infrastruktur pelabuhan, bandara, dan kawasan perdagangan bebas mendukung optimalisasi pengembangan kawasan industri skala kecil.

Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi keterbatasan lahan sekaligus menjawab tingginya permintaan investasi industri kecil dan menengah di daerah.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti

Terpopuler