
Pantau - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dengan menegaskan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Dana haji sebaiknya dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Kemandirian BPKH betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” ujarnya.
Anwar menjelaskan bahwa hasil dari pengelolaan dana haji selama ini dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya keberangkatan jamaah.
Namun ia mengingatkan bahwa dana pokok tidak boleh digunakan untuk subsidi karena hal itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang.
“Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut Undang-Undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” katanya.
Dorongan Profesionalisme dan Evaluasi Sistem
Anwar mendukung keberadaan BPKH sebagai lembaga mandiri yang memiliki fokus tunggal dalam pengelolaan dana haji secara profesional.
Menurutnya, pemisahan antara lembaga penyelenggara ibadah haji dan pengelola dana justru memperkuat efektivitas dan akuntabilitas dalam sistem haji nasional.
“Menurut saya harus serius mengurus ini. Bagusnya memang punya badan tersendiri seperti BPKH. Jadi, saya mendukung supaya pengelolaan dana haji tetap ada di BPKH,” tegasnya.
Meski demikian, Anwar Abbas juga mengakui bahwa sistem yang ada saat ini belum tentu sempurna dan tetap membutuhkan evaluasi secara berkala.
“Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” tambahnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey