Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PT KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Negara demi Optimalkan Pelayanan dan Infrastruktur Stasiun

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PT KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Negara demi Optimalkan Pelayanan dan Infrastruktur Stasiun
Foto: PT KAI Daop 7 Madiun melakukan penertiban aset negara berupa lahan dan bangunan di sekitar Stasiun Madiun demi peningkatan pelayanan dan pengelolaan infrastruktur perkeretaapian. (Sumber Foto: Istimewa)

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara yang diamanahkan oleh pemerintah, khususnya berupa tanah dan bangunan.

Upaya pengamanan aset tersebut dilakukan melalui program pensertipikatan dan penertiban sebagai bagian dari strategi optimalisasi penggunaan lahan.

Penertiban aset dilakukan tidak hanya untuk kepentingan legalitas, tetapi juga demi menunjang keselamatan, keamanan, serta kenyamanan perjalanan kereta api, termasuk peningkatan fasilitas pelayanan di stasiun.

Tujuan lainnya adalah untuk mendukung kebutuhan penataan Stasiun Madiun, terutama untuk relokasi ekspedisi dan penataan kantor teknis PT KAI.

Penertiban Dilakukan dengan Persuasif, Gandeng Berbagai Pihak

KAI Daop 7 Madiun melaksanakan penertiban pada sejumlah Rumah Perusahaan (RPR) yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Penertiban aset juga didorong oleh kebutuhan untuk mengembangkan fasilitas stasiun, seperti memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, dan meningkatkan infrastruktur stasiun,” jelas Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut Suharjono menyampaikan bahwa pada lokasi seluas 3.144 M2 tersebut terdapat 29 unit RPR yang terdiri dari 8 kontrak aktif dan 21 lainnya Backlog maupun tidak memiliki kontrak serta bangunan non RPR sebanyak 21 unit. Adapun Nilai Aset total sebesar Rp 6.323.439.000,-.

KAI telah menempuh berbagai langkah persuasif sejak awal Januari 2025 sebelum melakukan penertiban fisik.

Langkah-langkah itu mencakup pemetaan lokasi, sosialisasi program penataan kepada Forkopimcam dan warga setempat, penilaian oleh KJPP terhadap rumah-rumah yang terdampak, serta penyampaian surat pemberitahuan resmi kepada warga dan instansi terkait.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Gerry Eka