
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berupaya menyederhanakan proses perizinan berusaha di daerah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), guna mendukung pembangunan yang lebih efisien dan transparan.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menyatakan bahwa salah satu langkah percepatan yang ditempuh adalah dengan menyusun timeline khusus untuk perizinan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda).
Ia mengungkapkan bahwa lambatnya proses perizinan selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pembangunan daerah.
“Kemudian membuat koordinasi penyelenggaraan [pelayanan] di daerah dan di pusat,” ujar Tomsi.
Sistem Satu Atap dan Pemanfaatan Teknologi Didorong
Kemendagri juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) layanan perizinan agar dapat dilakukan secara lebih cepat, murah, dan transparan.
Selain itu, kementerian ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keluhan layanan perizinan, serta mendorong optimalisasi fungsi mal pelayanan publik (MPP).
“Mal pelayanan publik ini dibuat bahwa perizinan (dilayani) dalam satu atap. Terus kita upayakan, kita pastikan, bahkan kita lombakan (kinerja MPP),” kata Tomsi.
Ia menyebutkan bahwa beberapa daerah telah berhasil mengimplementasikan MPP dengan baik dan menjadi contoh pelayanan publik yang efisien.
Diharapkan, dengan sistem MPP, pemda tidak lagi mengalami kelambatan dalam proses perizinan.
Tomsi juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga pusat, mengingat banyaknya persyaratan perizinan berasal dari kementerian.
“Karena perizinan ini persyaratannya bukan hanya ditentukan oleh daerah, tapi (juga) oleh kementerian (terkait),” tegasnya.
Ia menekankan pula pentingnya dukungan teknologi dalam layanan daring, namun mengkritisi bahwa sistem online saat ini masih belum optimal.
“Melalui online, tapi online-nya muter melulu (prosesnya), ujung-ujungnya harus didatengin juga,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh ketua kelompok peserta Simon Saimima dan anggota kelompok P3N XXV Lemhannas RI.
- Penulis :
- Balian Godfrey








