Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat, Desak Evaluasi Menyeluruh Sesuai UU Pesisir

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

DPR Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat, Desak Evaluasi Menyeluruh Sesuai UU Pesisir
Foto: Empat izin tambang di Raja Ampat dicabut, DPR desak evaluasi nasional atas IUP di pulau-pulau kecil(Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya.).

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan membahayakan lingkungan hidup.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

"Negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari berbagai praktik perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat," ujar Alien.

Aktivitas Tambang Dinilai Bertentangan dengan UU Pesisir

Alien menilai pencabutan izin ini sebagai langkah tepat dan mendesak agar momentum tersebut digunakan untuk mengevaluasi seluruh IUP yang berada di wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 23 UU tersebut tidak mencantumkan pertambangan sebagai aktivitas yang diperbolehkan, sementara Pasal 35 secara tegas melarang pertambangan mineral yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau kerugian sosial dan budaya.

Alien memperingatkan bahwa eksploitasi di pulau-pulau kecil sangat berisiko karena ekosistemnya kaya akan keanekaragaman hayati namun juga sangat rentan terhadap kerusakan.

"Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap berbagai praktik pertambangan di pulau-pulau kecil," tuturnya.

Sebagian Izin Masuk Kawasan Geopark Raja Ampat

Pemerintah mencabut izin tersebut setelah menemukan bahwa sebagian wilayah konsesi masuk dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat, yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

"Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark," ujar Bahlil saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Geopark Raja Ampat adalah kawasan konservasi resmi yang dilindungi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Wilayah geopark ini mencakup empat pulau utama di Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag), Pulau Batanta, Pulau Salawati, dan Pulau Misool, serta perairan di antara pulau-pulau besar dan kecil di sekitarnya.

Langkah pencabutan izin ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem laut dan daratan Raja Ampat yang merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.

Penulis :
Balian Godfrey