
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kehadiran negara dalam memperkuat ekosistem halal nasional melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil.
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menyatakan: "Kita tidak boleh puas cuma jadi konsumen. Negara harus hadir menjamin kualitas produk dan menguatkan pelaku usahanya".
Ia menekankan bahwa gerakan halal bukan sekadar pelabelan atau merk dagang, tetapi telah menjadi bagian dari gaya hidup dan kebutuhan utama masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.
Indonesia, menurut Afriansyah, juga telah bekerja sama dengan lebih dari 50 negara melalui nota kesepahaman (MoU) dan Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk memperkuat jaminan produk halal.
Afriansyah menambahkan: "Tapi yang lebih penting adalah jaminan bahwa masyarakat kita mengonsumsi produk yang aman, sehat, dan halal".
Pelatihan Pendamping Halal Jadi Pilar Penguatan UMK
Afriansyah juga menyoroti pentingnya peran pendamping halal yang kini semakin strategis, terutama dalam mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh sertifikasi halal melalui mekanisme self declare.
Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) melalui Badan Pendamping Sertifikasi Halal (BPSH).
Kolaborasi itu diwujudkan melalui penyelenggaraan pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dalam kegiatan bertajuk "Seminar dan Pelatihan Produk Halal Batch 3".
Afriansyah menyampaikan: "Program ini penting dilaksanakan dalam mendukung penguatan layanan jaminan produk halal di Indonesia. KAHMI punya jaringan di 38 kabupaten/kota. Ini potensi besar. Lewat pelatihan ini, KAHMI berkontribusi langsung pada penguatan ekosistem halal nasional".
Ketua BPSH MN KAHMI, Rudi Sahabuddin, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk akselerasi dukungan KAHMI terhadap program strategis nasional di bidang halal.
Peserta pelatihan dibekali dengan materi mengenai regulasi jaminan produk halal, proses bisnis sertifikasi halal, dan praktik pendampingan langsung kepada pelaku UMK.
- Penulis :
- Balian Godfrey