
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari sebelumnya 133 menjadi 110 indeks, guna mengoptimalkan pelayanan keimigrasian dan menyesuaikan dengan kebutuhan pemohon.
Langkah ini dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan aktual pemohon visa dan perkembangan global yang dinamis.
Salah satu terobosan yang diluncurkan adalah penerbitan visa indeks C7C yang diperuntukkan bagi kegiatan seni, budaya, dan keterampilan non-musik.
Visa C7C memungkinkan warga negara asing (WNA) menampilkan keahlian seperti pertunjukan sulap, jumpa penggemar, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional.
Investor hingga Tenaga Ahli Asing Dapat Fasilitas Visa Baru
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menetapkan visa indeks A1 yang berlaku untuk keperluan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek selama kurang dari 30 hari, memudahkan WNA dari negara bebas visa.
Sementara itu, visa saat kedatangan (Visa on Arrival atau VoA) kini menggunakan indeks B1, berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang sekali.
Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), visa indeks E28F ditetapkan khusus bagi investor asing yang menanamkan modalnya di wilayah tersebut.
Adapun visa indeks E28G ditujukan bagi investor asing sebagai perwakilan dari perusahaan induk yang membuka cabang di Indonesia.
Jumlah jenis visa kerja juga disederhanakan secara signifikan dari 31 menjadi hanya 6 jenis.
Visa tenaga kerja ahli asing yang sebelumnya tersebar dalam 20 indeks (E23B–E23W) kini digabung menjadi satu indeks tunggal, yaitu E23.
Selain itu, dua indeks baru, E23U dan E23V, ditetapkan untuk visa kerja yang penjaminnya bukan perusahaan.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, dengan tujuan agar pelayanan keimigrasian Indonesia lebih relevan dan adaptif terhadap perubahan global.
- Penulis :
- Balian Godfrey