Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Legislator: Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat Perkuat Komitmen Indonesia terhadap Geopark Dunia

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Legislator: Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat Perkuat Komitmen Indonesia terhadap Geopark Dunia
Foto: Pencabutan izin tambang di Raja Ampat jadi sinyal kuat arah baru pengelolaan SDA berkelanjutan dan komitmen RI pada geopark dunia(Sumber: ANTARA/HO-Komisi XII DPR).

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menyatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan langkah strategis yang memperkuat komitmen Indonesia terhadap pertambangan hijau dan pengelolaan geopark dunia.

Dewi menilai keputusan ini sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil.

Menurutnya, pencabutan izin tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sinyal kuat bahwa Indonesia tengah menata ulang arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Raja Ampat Jadi Model Nasional Penataan Ekologi dan Investasi

Dewi menekankan bahwa praktik pertambangan di Indonesia harus dilakukan secara hijau, bertanggung jawab, dan menjunjung keadilan sosial serta keberlanjutan lingkungan.

Keputusan ini dinilai selaras dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan tumpang tindih izin, menegaskan fungsi konservasi, dan menata ulang industri ekstraktif.

Ia menyebut kebijakan ini memperkuat posisi Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark sejak 2023, yang mengharuskan pengelolaan geologi, ekosistem laut, dan budaya lokal secara profesional dan partisipatif.

Dewi mendorong agar penataan Raja Ampat dijadikan model nasional dalam menyelaraskan investasi dengan perlindungan lingkungan.

Ia juga menekankan pentingnya pertambangan hijau dengan prinsip minimisasi emisi, rehabilitasi lingkungan, dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sebagai standar nasional.

Lebih lanjut, ia mengajak kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk menjadikan momentum ini sebagai titik awal harmonisasi antara ekologi dan ekonomi.

Langkah tersebut mencakup penguatan tata kelola kawasan, edukasi publik, serta pengembangan ekonomi berbasis ekowisata dan ekonomi biru yang melibatkan masyarakat lokal secara aktif.

Penulis :
Balian Godfrey