HOME  ⁄  Nasional

Evaluasi Implementasi Regulasi UMKM Dimulai, Blok M Jadi Contoh Positif

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Evaluasi Implementasi Regulasi UMKM Dimulai, Blok M Jadi Contoh Positif
Foto: Menteri UMKM dorong 30 persen ruang publik untuk usaha kecil, evaluasi PP 7/2021 dimulai(Sumber: ANTARA/HO-Kementerian UMKM)

Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa ruang publik harus menyediakan minimal 30 persen area usaha bagi pelaku UMKM, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

30 Persen Ruang Publik untuk UMKM

Dalam keterangannya, Maman menyebut bahwa pihak kementeriannya akan mulai mengevaluasi pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara seperti Soekarno-Hatta, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen untuk UMKM," ungkapnya.

Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi rakyat sekaligus menghidupkan kembali aktivitas ekonomi mikro di berbagai titik strategis.

Blok M Jadi Contoh Pelaksanaan Nyata

Saat menghadiri Blok M Hub Kuliner di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (14/6), Maman menyatakan bahwa kawasan ini merupakan salah satu yang telah menjalankan amanat regulasi tersebut dengan baik.

Ia menilai kawasan Blok M sebagai contoh bagaimana ruang publik dapat dimanfaatkan oleh UMKM tanpa mengganggu aspek kenyamanan dan estetika.

"Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan potensi ekonominya tumbuh signifikan, saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen. Tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika," ia mengungkapkan.

Menurutnya, masih banyak ruang publik lain yang potensial untuk dioptimalkan tanpa mengorbankan keindahan dan kenyamanan fasilitas umum.

Penulis :
Balian Godfrey