
Pantau - Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dan mempersilakan perwakilan masing-masing lembaga untuk menyampaikan masukan.
LPSK diwakili langsung oleh Ketua LPSK Achmadi, sedangkan Peradi diwakili Ketua Harian Dwiyanto Prihartono.
Rapat dibuka secara umum karena hampir seluruh fraksi telah hadir.
Setiap Lembaga Diberi Waktu Sampaikan Masukan
Agenda utama rapat adalah mendengarkan pandangan tentang rencana perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Setiap lembaga diberikan waktu 20 menit untuk menyampaikan masukan secara lisan.
Jika waktu tidak mencukupi, masukan tambahan bisa disampaikan secara tertulis.
Habiburokhman menyampaikan bahwa RDPU ini akan terus dilanjutkan selama masa reses untuk menjaring lebih banyak aspirasi publik.
Pada Rabu (18/6), Komisi III dijadwalkan mendengarkan masukan dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan PB SEMMI.
Sementara itu, hingga Jumat (20/6), sejumlah pakar hukum pidana dan Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi akan turut diundang untuk menyampaikan pandangan.
- Penulis :
- Balian Godfrey