Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Aceh Buka Peluang Investasi Migas di Empat Pulau yang Baru Ditetapkan Masuk Wilayah Aceh

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Aceh Buka Peluang Investasi Migas di Empat Pulau yang Baru Ditetapkan Masuk Wilayah Aceh
Foto: Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi sejumlah pejabat terkait berfoto bersama di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), seusai konferensi pers mengenai empat pulau sengketa (sumber: ANTARA/Andi Firdaus)

Pantau - Gubernur Aceh Muzakir Manaf membuka peluang investasi untuk pengelolaan sumber daya alam, terutama minyak dan gas (migas), di empat pulau yang baru dikonfirmasi secara administratif sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Peluang Investasi Migas Dibuka

Muzakir Manaf menegaskan kesiapan Aceh dalam mengundang investor guna menggali potensi migas di wilayah tersebut.

"Yang pertama, kita akan mengundang pemilik modal. Mereka boleh menggali sumber daya alam kita. Ya, sama-sama kita hormati lah," ungkapnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah sengketa kepemilikan empat pulau diselesaikan secara resmi, yang menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Aceh untuk mengelola potensi alam di wilayah tersebut.

Muzakir menunjukkan komitmennya untuk menjadikan empat pulau itu sebagai blok migas baru dengan mengatakan, "Ya, ya, ya. Pasti seperti itu."

Ia juga menegaskan keterbukaan terhadap opsi kerja sama pengelolaan dengan Provinsi Sumatera Utara selama kerja sama tersebut menguntungkan semua pihak.

"Kita lihat nanti yang mana bagusnya. Yang jelas, itu sudah masuk teritorial Aceh," ujarnya.

Potensi Kerja Sama dan Penetapan Wilayah

Gubernur Aceh menyebutkan bahwa kerja sama dengan pihak swasta dari luar Aceh, termasuk Sumatera Utara, tetap dimungkinkan.

"Kalau ada investor, ada pengusaha dari sana, kita kenapa tidak? Kan bisa sama-sama," ia mengungkapkan.

Meskipun belum disampaikan rincian teknis mengenai potensi cadangan migas, Muzakir optimis akan kelayakan investasi.

"Saya kira ada lah," ucapnya.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh, mengakhiri konflik wilayah yang sebelumnya sempat memanas.

Sengketa ini sebelumnya dipicu oleh pencantuman empat pulau itu dalam wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Dokumen Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 menjadi acuan legal utama untuk menyelesaikan konflik tersebut secara damai dan resmi.

Penulis :
Arian Mesa