
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya siap membahas ulang seluruh batas wilayah administratif di Indonesia, termasuk merevisi undang-undang yang mengatur tentang Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Rifqy menegaskan bahwa revisi tersebut penting untuk memastikan kejelasan batas wilayah yang terperinci, khususnya dalam bentuk titik koordinat, guna menghindari sengketa wilayah yang bisa menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
"Terkait wilayah terutama batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota akan segera kami normakan dalam undang-undang. Dengan kata lain kami siap untuk melakukan pembahasan terkait hal tersebut," ungkapnya.
Ia juga menyatakan keseriusan Komisi II dalam menyelesaikan seluruh peraturan yang berkaitan dengan batas wilayah administratif.
"Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi, kabupaten, kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," ia mengungkapkan.
Penetapan Empat Pulau Sengketa Antara Aceh dan Sumut
Sikap Komisi II ini merupakan tindak lanjut atas rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, yang membahas status empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa seluruh pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Penetapan dilakukan berdasarkan kajian dari dokumen resmi milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretariat Negara (Setneg), dan dokumen milik Pemerintah Provinsi Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan ini secara resmi dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Seluruh pihak yang hadir dalam konferensi tersebut menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut, yang dianggap sebagai langkah penyelesaian terhadap polemik batas wilayah yang sudah berlangsung lama.
Dengan ditetapkannya status keempat pulau tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi perselisihan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara di masa mendatang.
- Penulis :
- Arian Mesa