
Pantau - Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan lebih dari enam juta batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan total nilai barang mencapai Rp8,28 miliar.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari 61 kegiatan penindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga November 2024 di wilayah eks-Karesidenan Pati, yang meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.
"Rokok ilegal yang kami musnahkan terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT), 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM), dan 50 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran barang tersebut mencapai Rp5,75 miliar, terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok sebesar Rp447,69 juta.
Pemusnahan Seremoni dan Upaya Pencegahan
Barang-barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian barang secara seremoni di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, sedangkan sisanya dirusak dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Sebelum seremoni berlangsung, Bupati Kudus, Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Bea Cukai Kudus memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi dan penguatan komitmen pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
"Dari data yang kami miliki, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omzetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat. Oleh karena itu, seluruh masyarakat kami imbau untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya," tegasnya.
Penindakan Berkelanjutan dan Edukasi Publik
Hingga 31 Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal.
Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp11,59 miliar.
Sebanyak enam perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau ultimum remidium di bidang cukai, dengan pengenaan denda administrasi sebesar Rp605,20 juta.
Selain tindakan hukum, Bea Cukai Kudus bersama pemerintah kabupaten di wilayah eks-Karesidenan Pati juga gencar melakukan sosialisasi melalui pertemuan tatap muka, media daring, penyebaran brosur, serta pemasangan baliho untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai.
"Sementara untuk para petugas yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, kepada mereka kami berikan pembekalan melalui berbagai pelatihan untuk mengidentifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerjanya," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa