Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Usulkan Definisi Netral Penyidikan dalam Revisi KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pakar Hukum Usulkan Definisi Netral Penyidikan dalam Revisi KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Foto: Pakar Hukum Usulkan Definisi Netral Penyidikan dalam Revisi KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda mengusulkan agar definisi penyidikan dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah menjadi lebih netral guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Penyidikan Tidak Harus Berujung Penetapan Tersangka

Chairul menekankan bahwa penyidikan seharusnya tidak selalu berakhir dengan penetapan tersangka.

Menurutnya, proses penyidikan juga bisa berakhir pada kesimpulan bahwa suatu peristiwa bukanlah tindak pidana.

"Seolah-olah penyidikan itu ujungnya harus penetapan tersangka, padahal penyidikan bisa dua sisi, bisa menetapkan tersangka, bisa tidak," ungkap Chairul.

Ia mengutip definisi penyidikan dalam RUU KUHAP yang saat ini berbunyi: "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka."

Chairul mengusulkan agar frasa tersebut ditambahkan dengan kalimat: "atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana."

Penambahan ini dimaksudkan agar penyidikan tidak semata-mata diarahkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, yang menurutnya bisa memicu praktik penyiksaan atau pelanggaran hukum dalam proses hukum.

Usulan Soal Pengaturan Teknis Penyidikan

Chairul juga menyarankan agar ketentuan teknis penyidikan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP, mengingat setiap tindak pidana memiliki karakteristik dan modus yang berbeda.

Ia menyoroti adanya pengulangan proses antara penyelidikan dan penyidikan yang selama ini terjadi, seperti pembuatan berita acara dengan isi serupa namun hanya berbeda nama dokumen.

Untuk itu, ia mengusulkan agar aspek teknis penyidikan diatur oleh masing-masing lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, misalnya melalui peraturan kepolisian (perpol).

"Jadi, biarlah diatur dalam perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan 'kan namanya tindak pidana itu 'kan modusnya terus berkembang," jelasnya.

Penulis :
Balian Godfrey