
Pantau - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dalam proses revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR.
Pemerintah, kata Nezar, tidak ingin regulasi baru justru mengekang kerja jurnalistik dan membatasi ruang redaksi media.
Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Pemred (FP) Talks bertema “RUU Penyiaran: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media” yang digelar baru-baru ini.
Nezar menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan industri media dan tidak akan membuat aturan yang bersifat represif terhadap kerja pers.
DPR Terbuka untuk Masukan, Platform Digital Akan Diundang
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, menyampaikan bahwa proses legislasi RUU Penyiaran masih terbuka untuk berbagai masukan, terutama dari komunitas media dan jurnalis.
Ia menyoroti perlunya membedakan antara penyiaran konvensional dan konten digital seperti YouTube, Netflix, dan TikTok yang belum terakomodasi dalam regulasi saat ini.
DPR, menurut Nurul, akan segera mengundang platform digital besar untuk menjajaki kesepakatan agar mereka dapat dimasukkan dalam cakupan regulasi baru.
Onnie Rosleini dari Kementerian Hukum dan HAM turut menekankan pentingnya kejelasan definisi dalam RUU agar tidak terjadi tumpang tindih dengan UU ITE.
Sementara itu, Komisioner KPI I Made Sunarsa menegaskan bahwa KPI hanya memiliki kewenangan terhadap lembaga penyiaran konvensional dan tidak berwenang mengatur konten digital di platform seperti YouTube.
Kekhawatiran atas Ancaman terhadap Jurnalisme
Pemerhati media Ignatius Haryanto mengungkapkan kekhawatiran terhadap beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam jurnalisme investigatif.
Ia menekankan bahwa produk jurnalistik yang taat pada kode etik dan melalui proses verifikasi seharusnya tidak dapat dikriminalisasi oleh regulasi.
Menurutnya, pembaruan regulasi penyiaran harus adaptif, demokratis, dan tetap mendukung kepentingan publik.
Usulan Forum Pemred untuk Revisi UU Penyiaran
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyampaikan bahwa revisi UU Penyiaran seharusnya menjadi momentum untuk menyatukan visi berbagai pihak demi kemajuan industri media nasional.
Forum Pemred telah berdialog langsung dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan menyampaikan sejumlah usulan penting, antara lain:
Negara harus mendukung media massa nasional sebagaimana mendukung industri strategis lainnya.
Dukungan negara harus diberikan kepada media yang patuh hukum, etika, dan standar konten.
Subjek hukum di platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan X perlu diatur secara jelas.
Visi dan misi media, komunitas jurnalis, dan regulator perlu diselaraskan, termasuk regulasi algoritma.
Media massa harus mampu beradaptasi dengan teknologi terkini, termasuk kecerdasan buatan.
Platform digital wajib tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran.
Konten ilegal seperti ujaran kebencian, kekerasan, pornografi, fitnah, pelanggaran hak cipta, dan SARA harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Forum Pemred dan para pemangku kepentingan berharap revisi ini menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem media yang adil, sehat, dan berkelanjutan di tengah disrupsi digital.
- Penulis :
- Balian Godfrey