
Pantau - Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan perkara sengketa hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara tertutup di Gedung DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Komisi III dalam menjaga integritas sistem peradilan Indonesia.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkapnya.
Kronologi Perkara dan Dugaan Ketidaksesuaian Hukum
Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh komposer Ari Bias terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Ari Bias menuduh Agnez Mo menyanyikan beberapa lagunya tanpa izin resmi dan tanpa membayar royalti, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Pada Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Namun, Komisi III DPR menilai bahwa pemeriksaan dan putusan perkara tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penyanyi tidak bertanggung jawab atas pembayaran royalti secara langsung.
"Padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event," tegasnya.
"Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer-nya, pelaksana event," ia menambahkan.
Tindak Lanjut dan Harapan Reformasi Regulasi
Komisi III juga meminta Mahkamah Agung untuk menerbitkan pedoman teknis yang lebih rinci terkait penerapan UU Hak Cipta dan perlindungan kekayaan intelektual.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujar Habiburokhman.
Lebih lanjut, Komisi III mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan sosialisasi mekanisme perolehan lisensi dan royalti.
"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan dan putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh pelaku industri musik Indonesia," imbuhnya.
Dalam forum yang sama, perwakilan Agnez Mo, Wawan, menyampaikan apresiasi atas ruang diskusi yang diberikan oleh Komisi III DPR RI.
Ia berharap permasalahan ini menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak di industri hiburan.
Bawas MA menyatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik hakim dan akan melakukan telaah sesuai dengan prosedur internal.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar penegakan hukum berjalan tidak hanya secara formal, tetapi juga substantif dan adil.
- Penulis :
- Arian Mesa








