
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 43 pulau di Indonesia yang masih berada dalam status sengketa kepemilikan.
Sebanyak 21 pulau di antaranya mengalami sengketa internal dalam wilayah provinsi, dengan jumlah terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, sekitar 22 pulau lainnya berada dalam sengketa antarprovinsi, terutama yang berlokasi di wilayah Kepulauan Riau.
Pola Sengketa dan Aturan Kepemilikan Pulau
Bima Arya menjelaskan bahwa pola sengketa antarwilayah tersebut memiliki kemiripan dengan kasus sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
"Jadi -seperti- satu pihak mendaftarkan titik koordinat, yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis. Jadi agak mirip polanya dan agak panjang, dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi", ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan pulau tidak bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan.
"Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen", ia mengungkapkan.
Pulau atau lahan di wilayah kepulauan dapat disewakan, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisasi hal-hal atau wilayah wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya", ujarnya.
Dugaan Penjualan Pulau di Anambas
Bima Arya juga menyinggung dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kepulauan Riau, melalui situs daring luar negeri.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu secara mendalam mengenai keakuratan informasi tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau mengonfirmasi bahwa telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait isu penjualan pulau tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa