
Pantau - Bea Cukai memperluas pengawasan peredaran narkotika tidak hanya di titik masuk negara seperti pelabuhan dan bandara, tetapi juga hingga jalur distribusi domestik antarprovinsi untuk memutus mata rantai jaringan dari hulu hingga hilir.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa langkah ini diambil melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH) melalui Desk Pemberantasan Narkoba.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir," ungkapnya.
11 Kasus Besar Diungkap, Aset Miliaran Disita
Dalam konferensi pers bersama BNN RI yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai pada 23 Juni 2025, diungkap hasil penindakan narkotika selama periode April hingga Juni 2025.
"Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi, kami juga berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas," ujar Nirwala.
Data dari BNN mencatat terdapat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total barang bukti mencapai 683.885,79 gram, terdiri atas sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir (setara 2.663,21 gram), THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.
Sebanyak 285 tersangka telah diamankan, serta terungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000.
Sebelas kasus besar yang diungkap dalam periode ini antara lain:
- Jaringan Meidi (Aceh–Jambi via truk), disita 125 bungkus sabu.
- Paket sabu dari Malaysia ke Jakarta Timur, disita 867,2 gram.
- Ganja dari Sumut ke Jakarta, disita 1.552,5 gram dan 3.570,8 gram.
- Jaringan Aceh–Sumut, sabu 1.393 gram disita.
- Jaringan Zai di Jakarta, sabu 26.367 gram disita.
- Jaringan AB di Aceh, sabu 72.883,1 gram disita.
- Ganja dari Gayo Lues ke Medan, total 216 kg disita.
- Penyelundupan sabu lewat kapal feri Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian, 15.193,60 gram disita.
- Kasus di Jawa Tengah, sabu dan ekstasi disita dari sejumlah pelaku.
- Kelompok WNA di Bali (asal Kazakhstan, AS, India, Australia), berbagai jenis narkotika disita.
- Jaringan internasional di Bandara Sultan Hasanuddin, sabu lebih dari 2.000 gram disita.
Kolaborasi Diperkuat, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Seluruh pelaku dijerat Pasal 114, 112, 111, dan 113 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.
"Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika," tutup Nirwala.
- Penulis :
- Balian Godfrey