Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Gandeng Empat Perusahaan Telekomunikasi untuk Perkuat Intelijen Penegakan Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejaksaan Agung Gandeng Empat Perusahaan Telekomunikasi untuk Perkuat Intelijen Penegakan Hukum
Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani (tengah) menandatangani nota kesepahaman dengan empat perusahaan telekomunikasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung menjalin kerja sama strategis dengan empat perusahaan telekomunikasi nasional untuk mendukung upaya penegakan hukum melalui pertukaran dan pemanfaatan data informasi.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Jamintel Reda Manthovani di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Empat perusahaan telekomunikasi yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Tujuan dan Dasar Hukum Kerja Sama

Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pengumpulan dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam kegiatan intelijen penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi.

Reda Manthovani menekankan pentingnya kolaborasi ini bagi Kejaksaan RI, khususnya di bidang intelijen.

"Kolaborasi ini sangat krusial dan mendesak demi menjamin kualitas dan validitas data," ungkapnya.

Dasar hukum kerja sama ini mengacu pada pembaruan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam pasal 30B UU tersebut, bidang intelijen Kejaksaan diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi mendukung proses penegakan hukum.

Manfaat Data Intelijen dan Kontribusi terhadap Supremasi Hukum

Reda menjelaskan bahwa kerja intelijen Kejaksaan saat ini berfokus pada pengumpulan dan pemanfaatan data serta informasi sebagai bahan analisis hukum.

"Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," ia mengungkapkan.

Data intelijen berkualitas tinggi, khususnya dengan kualifikasi A1, menurutnya sangat dibutuhkan untuk pencarian buronan, pengumpulan informasi pendukung proses hukum, hingga analisis menyeluruh suatu permasalahan.

Ia juga menyatakan bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa