
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Provinsi Riau dalam memperkuat penanganan tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan.
Langkah ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi sebagai bentuk implementasi nota kesepahaman antar pimpinan lembaga penegak hukum guna menyamakan persepsi serta meningkatkan koordinasi dan komunikasi antarinstansi.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkapkan bahwa kegiatan ini penting untuk mendukung pelaksanaan kewenangan penyidikan yang telah diamanatkan undang-undang kepada OJK.
"OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga," ungkapnya.
Menurut Yuliana, penghargaan dari Bareskrim Polri telah diraih OJK selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada 2022, 2023, dan 2024.
Komitmen Antar Lembaga Penegak Hukum
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga memperkuat komitmen bersama yang telah dituangkan dalam perjanjian antar pimpinan lembaga.
Irjen Herry menyebutkan bahwa kegiatan ini sekaligus bertujuan meningkatkan kemampuan para penyidik di kejaksaan dan kepolisian agar mampu menerapkan regulasi secara adil dan tepat sasaran di sektor jasa keuangan.
"Selain itu, kita ingin memberikan pemahaman dan literasi pendidikan pengetahuan kepada masyarakat terhadap bahaya tindak pidana yang berkaitan dengan jasa keuangan. Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap jasa keuangan yang ilegal sehingga tidak mudah tergoda rayuan judi online (judol), pinjol serta investasi bodong," ia mengungkapkan.
Melalui kerja sama lintas lembaga ini, diharapkan tercipta ekosistem jasa keuangan yang lebih sehat, adil, dan terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan finansial.
Upaya Menjaga Kepercayaan Publik
OJK menegaskan bahwa penguatan kewenangan penyidikan dan peningkatan kapasitas aparat hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Dengan meningkatnya literasi hukum dan kesadaran masyarakat, diharapkan risiko terjadinya kejahatan keuangan dapat diminimalkan secara signifikan.
- Penulis :
- Arian Mesa