Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Buka Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Dinilai Sarat Kejanggalan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Dorong Buka Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Dinilai Sarat Kejanggalan
Foto: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi XIII DPR RI mendorong agar kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan dibuka kembali setelah menilai masih banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Rapat Dengar Pendapat di Senayan

Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala LPSK, Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri almarhum Arya Daru Pangayunan, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi XIII menilai kematian Arya masih menyisakan banyak kejanggalan yang berpotensi melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga penyelidikan harus dibuka kembali.

"Komisi XIII DPR RI setelah menerima dan mendengar penjelasan dari kuasa hukum, terdapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak atas kasus kematian Alm. Arya Daru Pangayunan sehingga kematian ini dianggap sangat misterius dan terindikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia," ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat.

Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan temuan keluarga yang masih menyisakan banyak pertanyaan.

Desakan Pembentukan Tim Independen

Komisi XIII menegaskan bahwa kematian Arya Daru Pangayunan tidak seharusnya dijadikan kesimpulan final sebagaimana keputusan kepolisian sebelumnya.

Banyak fakta dianggap belum terungkap secara terang-benderang, sehingga diperlukan gelar perkara ulang untuk mengungkap kebenaran materiil dalam hukum pidana serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Komisi XIII meminta Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri untuk ikut bertanggung jawab mengusut kasus ini, mengingat Arya adalah seorang diplomat yang mewakili negara.

Selain itu, Komisi XIII mendorong agar dibentuk tim investigasi independen yang melibatkan keluarga korban dan pihak terkait demi memastikan proses berjalan profesional.

"Komisi XIII DPR RI mendorong menteri hak asasi manusia untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan dan akuntabel serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban," ujarnya.

Komisi XIII juga meminta LPSK dan Komnas Perempuan untuk terlibat aktif dalam mendampingi keluarga korban.

Perlindungan diberikan tidak hanya kepada keluarga, tetapi juga kepada pihak yang akan membantu memberikan informasi dalam pengungkapan kasus almarhum Arya Daru Pangayunan.

Penulis :
Shila Glorya