
Pantau - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 akan membantu aparat penegak hukum dalam mempercepat pengungkapan tindak pidana dengan memberikan perlindungan dan insentif kepada saksi pelaku (justice collaborator).
PP ini mendorong siapa pun yang mengetahui tindak pidana, terutama saksi pelaku, untuk berani memberikan informasi yang dapat memperjelas suatu peristiwa pidana.
Kejagung: Negara Berikan Apresiasi kepada Saksi Pelaku
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa PP ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberi perlakuan berbeda bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Ini akan lebih membuat terang tindak pidana dan membantu aparat penegakan hukum dalam rangka percepatan pengungkapan suatu tindak pidana atau peristiwa pidana,” kata Harli.
Harli menegaskan bahwa dengan adanya PP 24/2025, saksi pelaku tidak perlu lagi merasa enggan untuk memberikan keterangan, karena mereka mendapatkan jaminan hukum serta penghargaan yang layak.
Ia menyebut bahwa bentuk penghargaan tersebut meliputi keringanan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, hingga hak narapidana lainnya.
“Ini sebagai satu penegasan bahwa komitmen negara dalam rangka bagaimana negara juga tentu memberikan perhatian terhadap orang-orang yang sudah memberikan kerja samanya dalam konteks penegakan hukum dan membuka atau mengungkap suatu peristiwa pidana,” ujarnya.
Presiden Teken Aturan, Saksi Pelaku Kini Diatur dalam Pasal Khusus
PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Pasal 4 peraturan tersebut mengatur secara eksplisit bentuk penghargaan bagi saksi pelaku, yang bertujuan mendorong partisipasi aktif dalam proses hukum serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum secara nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan