
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menanggapi kerja sama antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan dan pertukaran data dalam penegakan hukum, dengan menekankan pentingnya penghormatan terhadap privasi masyarakat.
Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Langkah ini disebut sebagai strategi untuk mendukung pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses terhadap data yang relevan dalam proses hukum.
Namun, Sudding memperingatkan agar implementasi kerja sama ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi warga negara.
Kerangka Hukum dan Risiko Pelanggaran Privasi
Legislator dari Fraksi PAN ini menegaskan bahwa penggunaan teknologi seperti penyadapan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa tujuan hukum yang jelas dan prosedur yang sah.
"Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada," ujarnya.
MoU yang mencakup pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi komunikasi ini diklaim sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Meski demikian, Sudding menekankan bahwa mekanisme pengawasan ketat sangat diperlukan guna mencegah penyalahgunaan wewenang atau pengawasan berlebihan.
Pentingnya Regulasi dan Akuntabilitas dalam Demokrasi Digital
Menurut Sudding, kerja sama ini memiliki nilai strategis terutama untuk kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyadapan dan akses komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif dan telah diatur ketat dalam UU ITE dan UU Telekomunikasi.
"Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang," tegasnya.
Sudding juga menekankan bahwa MoU ini harus dilandasi kerangka regulasi dan pengawasan yang transparan demi menjaga kepercayaan publik.
"Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses," ia mengungkapkan.
Ia berharap kerja sama ini menjadi awal dari sistem peradilan modern yang tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan hak individu, dan akuntabilitas publik.
"Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum," tutupnya.
- Penulis :
- Shila Glorya