Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yusril Ihza Mahendra Tekankan Pentingnya Reintegrasi Warga Binaan dan Kolaborasi Lintas Instansi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Yusril Ihza Mahendra Tekankan Pentingnya Reintegrasi Warga Binaan dan Kolaborasi Lintas Instansi
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam acara silaturahim di Denpasar, Bali, Kamis (26/6/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga menjabat Menteri Hukum dan HAM (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya peningkatan program pelatihan dan reintegrasi warga binaan untuk menekan angka residivisme, overstaying, dan overcapacity di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara silaturahim dengan jajaran Kanwil Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Bali serta Kanwil Kemenkumham NTT di Denpasar, Bali, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Yusril, peningkatan tersebut dilakukan melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan implementasi keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi dalam pelatihan dan pembinaan warga binaan sangat diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan pemasyarakatan.

"Reintegrasi warga binaan yang efektif, pengawasan klien Balai Pemasyarakatan yang optimal, serta koordinasi antar-aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka residivisme, overstaying, dan overcapacity di lapas maupun rutan", ungkapnya.

Penguatan Sinergi dan Antisipasi Isu Strategis

Silaturahim tersebut juga bertujuan memperkuat sinergi antar-unit kerja yang sebelumnya tergabung dalam Kementerian Hukum dan HAM, serta meningkatkan koordinasi dalam menghadapi isu-isu strategis di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril membahas pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026 yang menurutnya mengakomodasi hukum adat (living law) serta prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

"KUHP ini diharapkan dapat lebih adaptif terhadap kondisi kekinian dan menjamin kepastian hukum serta keadilan yang lebih baik bagi masyarakat", ia mengungkapkan.

Yusril juga mengumumkan rencana meresmikan Memorial Living Park Roemah Gedong di Pidie, Aceh, bersama Menteri HAM dan Gubernur Aceh sebagai bagian dari penyelesaian non-yudisial atas 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diakui pemerintah.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai momentum penting dalam mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM serta menjadi pengingat agar tidak terulang kembali.

Respons terhadap Isu Keimigrasian dan Wilayah 3T

Menko Kumham Imipas itu turut menyinggung persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pengungsi, serta keterbatasan layanan keimigrasian di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sebagai respon, pemerintah membentuk Desa Binaan Imigrasi yang bersinergi dengan kepala daerah serta memperkuat keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di berbagai tingkatan wilayah.

Selain itu, pengembangan unit pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik dan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) di berbagai daerah juga telah dilakukan.

"Saya mengapresiasi sinergi yang terbangun di Provinsi Bali ini. Semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam satu lokasi perkantoran seperti ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi jajaran di seluruh provinsi", ujarnya.

Ia berharap kegiatan silaturahim tersebut menjadi awal yang baik untuk memperkuat koordinasi, soliditas, dan kesatuan arah dalam menghadapi tantangan-tantangan di masa mendatang.

Penulis :
Shila Glorya