billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Puan Maharani: Penegakan Hukum Harus Hormati Hak Privat, Teknologi Jangan Jadi Alat Pengawasan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Puan Maharani: Penegakan Hukum Harus Hormati Hak Privat, Teknologi Jangan Jadi Alat Pengawasan
Foto: Puan Maharani: Penegakan Hukum Harus Hormati Hak Privat, Teknologi Jangan Jadi Alat Pengawasan(Sumber: ANTARA/Anadolu)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, menyusul penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi nasional terkait integrasi data komunikasi.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan dalam keterangannya.

Kerja Sama Kejagung dan Operator Telekomunikasi Disorot DPR

Nota kesepahaman ini melibatkan Kejaksaan Agung dan empat perusahaan telekomunikasi yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyatakan bahwa kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk penegakan hukum.

Lingkup kerja sama tersebut meliputi pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Kejaksaan No.16 Tahun 2004.

DPR Ingatkan Prinsip Transparansi dan Hak Konstitusional

Puan menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat harus dijalankan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum agar masyarakat tetap yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.

“Kolaborasi antara negara dan pelaku industri harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” katanya.

DPR RI, kata Puan, akan mengawal penerapan integrasi teknologi dalam proses penegakan hukum agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan etika konstitusi.

Ia menutup dengan pernyataan tegas, “Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan.”

Penulis :
Ahmad Yusuf