Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berkas Perkara Rampung, Idrus Segera Jalani Persidangan Kasus Suap PLTU Riau-1

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Berkas Perkara Rampung, Idrus Segera Jalani Persidangan Kasus Suap PLTU Riau-1

Pantau.com - Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham akan segera menjalani sidang kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan berkas penyidikan Idrus telah diselesaikan penyidik dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidikan untuk IM telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Idrus Marham Bantah Pernah Umrah Pakai Uang Suap PLTU Riau-1

Febri menjelaskan, tahap selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan Idrus Marham dalam maksimal waktu 14 hari kerja. Kemudian surat dakwaan tersebut diserahkan ke pengadilan.

"Penuntut Umum akan mempersiapkan Dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelasnya.

Selama proses penyidik, lanjut Febri, sedikitnya telah 64 saksi diperiksa penyidik. Dalam perkaranya, Idrus diduga bersama-sama dengan wakil ketua Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih telah menerima suap dari pengusaha Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Untuk Eni Saragih telah menjalani proses sidang sejak akhir November lalu. Sementara Johannes Kotjo telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Idrus Marham Ternyata Tulis Buku Selama 2,5 Bulan Ditahan KPK, Soal Apa?

Namun KPK mengajukan banding atas vonis tersebut. Febri menyebutkan banding tersebut lantaran vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Kotjo dihukum kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler