Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polresta Barelang Sosialisasikan Zero ODOL, Penegakan Hukum Dimulai Usai HUT Bhayangkara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polresta Barelang Sosialisasikan Zero ODOL, Penegakan Hukum Dimulai Usai HUT Bhayangkara
Foto: Polresta Barelang Sosialisasikan Zero ODOL, Penegakan Hukum Dimulai Usai HUT Bhayangkara(Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.)

Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang tengah gencar menyosialisasikan kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada perusahaan-perusahaan di Kota Batam sebagai langkah awal sebelum penegakan hukum diberlakukan.

Fokus kepada Perusahaan Pemilik Kendaraan Barang

Sosialisasi difokuskan kepada perusahaan karena mayoritas kendaraan angkutan barang merupakan milik perusahaan.

Saat ini kami masih melaksanakan sosialisasi,” ungkap salah satu perwakilan Polresta Barelang.

Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keselamatan lalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.

Perusahaan kerap melakukan pelanggaran ODOL demi efisiensi biaya pengangkutan.

Ya perusahaan berpikir dengan sekali angkut bisa menghemat biaya,” jelasnya.

Namun, dalam sosialisasi ini ditekankan bahwa keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting dibanding efisiensi ekonomi semata.

Penegakan Dimulai Juli, Perbedaan Sanksi Over Dimension dan Over Loading

Penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL di wilayah Batam akan dimulai usai peringatan HUT ke-79 Bhayangkara pada 1 Juli 2025, sambil menunggu petunjuk arah (jukrah) dari Korlantas Polri.

Terdapat perbedaan sanksi antara dua jenis pelanggaran ODOL:

Over dimension: Mengubah bentuk kendaraan untuk memuat lebih banyak barang. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dan tilang.

Over loading: Memuat barang melebihi kapasitas tanpa mengubah bentuk kendaraan. Pelanggar akan dikenai sanksi tilang.

Jadi pelanggaran over dimension ini bisa diproses pidana, sedangkan over loading ini sanksinya tilang,” tegas pihak Polresta.

Kebijakan zero ODOL sendiri sudah direncanakan sejak 2017, namun beberapa kali tertunda akibat permintaan relaksasi dari pelaku usaha dan pengemudi.

Penundaan kebijakan berdampak pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Data tahun 2024 mencatat 23.337 kecelakaan, dengan ODOL sebagai penyebab nomor dua tertinggi.

Sebanyak 6.390 korban meninggal dunia akibat pelanggaran ini menurut data Jasa Marga.

Regulasi terkait ODOL tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Jasa Marga menargetkan penerapan zero ODOL secara penuh pada pertengahan tahun 2025.


 

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan