
Pantau - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, akan diproses pidana.
Kepastian Hukum dari Pemerintah
Kepastian tersebut disampaikan Yusril usai memimpin rapat koordinasi kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin.
"Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," ungkapnya.
Yusril menambahkan, jenis tindak pidana yang dikenakan, seperti potensi kesengajaan mengakibatkan meninggalnya orang lain, akan bergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan dalam waktu dekat.
Pemerintah, tegas Yusril, akan mengambil langkah keras apabila ada aparatur penegak hukum yang tidak profesional atau melakukan kesalahan saat bertugas di lapangan.
Sidang Etik dan Tindakan Lanjutan
Sebelumnya, tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam peristiwa melindas pengemudi ojek daring pada demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025 telah menjalani sidang etik.
Dari sidang tersebut, Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae dinyatakan melakukan tindakan tidak profesional dan dijatuhi putusan etik.
"Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana," jelas Yusril.
Pemerintah melalui Kapolri juga akan menginstruksikan Polda di berbagai daerah agar menindak tegas aparatur penegak hukum yang bertindak berlebihan saat mengatasi demonstrasi massa.
Masih terdapat kemungkinan kasus serupa terjadi, seperti di Jakarta usai demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025.
"Masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada masyarakat yang bersalah, tetapi juga terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan," ia menegaskan.
- Penulis :
- Shila Glorya