
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pelatihan dan sertifikasi keselamatan melaut secara gratis kepada 280 awak kapal perikanan (AKP) di Cilacap, Jawa Tengah, sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesiapsiagaan kerja di laut.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan agar AKP memiliki kompetensi dasar keselamatan kerja saat berada di kapal perikanan.
"Ini merupakan wujud komitmen KKP untuk mendorong pemenuhan persyaratan bekerja pada kapal perikanan di Indonesia, khususnya untuk persyaratan kompetensi dan dokumen/identitas awak kapal perikanan," kata Latif.
Pelatihan Berbasis Standar Internasional
Pelatihan ini meliputi fasilitasi Basic Safety Training Fisheries Tingkat II (BST-F II) dan penerbitan Buku Pelaut Perikanan (BPP) yang dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap.
Pelatihan merupakan kolaborasi Ditjen Perikanan Tangkap dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP).
Kepala Pusat Pelatihan BPPSDMKP, Lilly Aprilya Pregiwati, menyebut pelatihan mencakup teknik bertahan hidup di laut dalam kondisi darurat, pertolongan pertama pada kecelakaan, penanganan kebakaran, dan pencegahan pencemaran laut.
Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Balai Pelatihan dan Penyuluhan (BPPP) Tegal serta mengacu pada ketentuan Konvensi IMO STCW-F 1995, yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2019.
Perlindungan AKP sebagai Prioritas
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, menegaskan bahwa keselamatan melaut tidak dapat ditawar.
Ia menyatakan bahwa profesi nelayan penuh risiko sehingga AKP perlu memiliki kompetensi keselamatan untuk melindungi diri dan menyelamatkan sesama dalam keadaan darurat.
Program fasilitasi BST-F II dan penerbitan BPP telah menyasar 723 orang pada 2023, meningkat menjadi 2.447 orang di 2024, dan terus ditargetkan bertambah pada 2025.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021, AKP wajib memenuhi sejumlah syarat, termasuk berusia di atas 18 tahun, memiliki kompetensi, Buku Pelaut Perikanan, jaminan sosial ketenagakerjaan, perjanjian kerja laut (PKL), dan sehat jasmani serta rohani.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong perlindungan menyeluruh terhadap AKP, termasuk melalui jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja agar mereka mendapat perawatan dan pengobatan yang layak saat mengalami insiden dalam bertugas.
- Penulis :
- Aditya Yohan