
Pantau - Pemerintah menggelar sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan edukasi pemanfaatan ruang siber kepada warga pesantren di Pondok Pesantren Malnu Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Senin, 30 Juni 2025.
Kegiatan bertajuk “Gema Muharram Bersholawat: Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Indonesia Sehat di Era Digital” ini bertujuan membangun generasi sehat dan cerdas sekaligus tangguh menghadapi tantangan digital.
Kepala Dinas Komunikasi Persandian dan Statistik Kabupaten Pandeglang, TB Nandar Suptandar, menekankan pentingnya pemenuhan gizi bagi anak-anak di era digital.
"Makanan bergizi merupakan pondasi penting bagi anak-anak kita agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan kuat menghadapi tantangan zaman, termasuk di era digital saat ini," ujarnya.
MBG Jangkau Pesantren dan Kelompok Rentan
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Badan Gizi Nasional, Tengku Syahdana, menjelaskan bahwa sasaran utama Program MBG mencakup anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta warga pesantren.
"Baru pertama kali dalam sejarah Indonesia merdeka selama hampir 80 tahun, ada program makan bergizi gratis yang menjangkau seluruh kelompok penerima manfaat yaitu anak TK, SD, SMP, SMA, SLB, pondok pesantren, sekolah keagamaan, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita," ungkapnya.
Pemerintah terus memperkuat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mampu menyiapkan dan mengirimkan paket makanan dengan cepat dan aman dikonsumsi.
"Makanan harus dikonsumsi maksimal dua jam setelah dimasak. Masih ada kendala teknis di lapangan, namun kita terus lakukan edukasi kepada guru, peserta didik, dan satuan pendidikan agar makanan segera dimakan setelah sampai di sekolah," jelas Syahdana.
Edukasi Dunia Maya Aman Lewat PP Tunas
Selain pemenuhan gizi, pemerintah juga menyosialisasikan keamanan ruang digital kepada santri dan warga pesantren.
Dalam acara tersebut disampaikan informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Very Radian Wicaksono, menjelaskan bahwa aturan ini menyasar platform digital termasuk media sosial.
"Kita ingin melindungi anak-anak dari kejahatan digital seperti pornografi, bullying, dan judi online. Dengan adanya screening dan persetujuan orang tua, anak-anak bisa lebih aman dan kreatif di dunia maya," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan