
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025, untuk melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Tersedia di Lima Titik, Beroperasi Hingga Pukul 14.00 WIB
Informasi layanan ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, permohonan harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sebagai pemohon SIM baru.
Dokumen yang harus dibawa saat mengakses layanan SIM Keliling:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Melakukan tes kesehatan di lokasi
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini tepat waktu agar terhindar dari kewajiban mengulang proses pembuatan SIM baru.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf