
Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dengan target penyelesaian dalam tiga hingga lima bulan.
Arahan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, yang meminta percepatan pembahasan RUU PPRT demi perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
FGD Jadi Tahap Awal Serap Masukan Akademik
Bob Hasan menyampaikan bahwa kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Udayana merupakan tahapan awal yang penting dalam proses penyusunan RUU ini.
"Kita hari ini mengawali tahap penting dalam penyusunan RUU PPRT melalui FGD di Universitas Udayana. Ini adalah bagian dari pelaksanaan meaningful participation public agar kita bisa menyerap konten akademik dan masukan dari para ahli dan praktisi," ungkapnya.
Masukan publik dari kalangan kampus akan dijadikan bahan penting dalam merumuskan norma dan substansi materi dalam RUU PPRT.
"Ini menjadi pengayaan dan hasanah dalam pembentukan undang-undang. Kita telah memiliki metodologi penyusunan UU yang mengutamakan partisipasi publik yang bermakna," ia mengungkapkan.
Proses penyusunan RUU ini akan mengikuti jadwal masa sidang DPR, dengan estimasi waktu tiga bulan yang tetap menjaga kualitas naskah akademik dan terbuka terhadap aspirasi publik.
"Kita tetap mengupayakan target tiga bulan sebagaimana disampaikan Presiden, tapi tanpa menanggalkan pentingnya meaningful participation. Ini juga penting untuk penguatan naskah akademik," ujar Bob Hasan.
RUU PPRT Tekankan Kesepakatan Kerja dan Kepastian Hukum
RUU PPRT diposisikan di luar rezim ketenagakerjaan industrial dan lebih mengatur hubungan kerja berbasis kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
"UU ini tidak bisa disamakan dengan UU Ketenagakerjaan. Tidak ada standar UMR. Nilai upah ditentukan berdasarkan kesepakatan. Tapi kita akan tetapkan target standar sebagai acuan dalam UU," jelas Bob Hasan.
Selain itu, ia juga menanggapi usulan bantuan sosial bagi anak-anak pekerja rumah tangga, namun menegaskan bahwa fokus utama RUU tetap pada perlindungan hukum.
"Itu bisa saja dilaksanakan sebagai fatsun, tapi target utama kita adalah kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga," ujarnya.
Baleg DPR RI akan melanjutkan rangkaian FGD dan pengumpulan masukan publik di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa bulan ke depan untuk mempercepat penyusunan RUU ini dan memastikan keterlibatan masyarakat secara luas.
- Penulis :
- Arian Mesa