
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, mengimbau warga segera mengurus surat pindah memilih, bila ingin menggunakan haknya di Tempat Pemungutan Suara berbeda dari yang didaftarkan sebelumnya.
Pengurusan administrasi pindah memilih ke TPS lain bisa dilakukan hingga H-30 sebelum pemungutan suara atau paling lambat 18 Maret 2019. "Pengurusan surat pindah memilih sudah bisa dilakukan sejak sekarang. Kami imbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan haknya untuk segera mengurusnya, jangan tunggu hingga batas waktu berakhir," kata Komisioner KPU Bidang Teknis, Zaki Setiawan di Batam, Jumat (28/12/2018).
Ia mengatakan KPU sengaja memulai pengurusan administrasi pindah memilih lebih awal, sebagai bentuk kesungguhan KPU dalam melayani dan melindungi hak pilih warga. Zaki menjelaskan, warga yang bisa mengurus surat pindah, adalah mereka telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Sudahkah Cek Status DPT Anda? Ayo Cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Untuk mengurus administrasi pindah memilih, warga diminta datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan asal, dengan menunjukkan KTP elektronik. Petugas PPS kemudian akan memberikan formulir A5, bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih dan data pemilih di DPT asal akan dicatat pindah memilih pada kolom keterangan.
Namun, bila warga tidak bisa mendatangi PPS daerah asal, maka bisa melapor kepada KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih guna mendapatkan formulir A5 dengan menunjukkan KTP elektronik. "Sehingga tidak perlu repot pulang kampung untuk meminta surat pindah memilih," kata Zaki.
Selanjutnya, setelah mengantongi formulir A5, nama warga tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) oleh KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih dengan menunjukkan KTP elektronik.
Baca juga: Jokowi Singgung Fitnahan PKI di Debat Pilpres Keempat
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
Ia mengatakan, warga dapat menggunakan hak pindah memilih karena beberapa sebab, di antaranya harus menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
"Kemudian pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili, atau tertimpa bencana alam," kata dia.
- Penulis :
- Noor Pratiwi