
Pantau - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjadwal ulang pelaksanaan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke tanggal 9 Juli 2025, untuk mengakomodasi permintaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa undangan gelar perkara sebelumnya telah dikirimkan kepada TPUA dan tim Jokowi pada 30 Juni 2025.
Namun, pada 2 Juli 2025 TPUA mengirimkan surat permohonan untuk menghadirkan sejumlah nama dalam gelar perkara tersebut.
"TPUA meminta penghadiran beberapa ajuan nama, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar," ungkap Trunoyudo.
TPUA juga meminta penjadwalan ulang hingga ada kepastian mengenai pelibatan nama-nama yang mereka ajukan.
"Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena, ‘kan, harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yg diminta itu," jelas Trunoyudo.
Permintaan Gelar Perkara Khusus Diajukan TPUA
TPUA sebelumnya mengajukan aduan masyarakat (dumas) dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, yang menyoal dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Presiden Jokowi.
Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri dalam konferensi pers menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah asli.
Namun, TPUA menolak hasil tersebut karena menganggap pendumas (pelapor) dan terdumas (terlapor) tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.
Karena itu, TPUA mengajukan permintaan untuk digelarnya gelar perkara khusus dengan kehadiran pihak-pihak relevan.
- Penulis :
- Aditya Yohan