
Pantau - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang sebuah aset rumah milik Doni Salmanan dengan nilai Rp3,5 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana penipuan investasi dan pencucian uang.
"Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat", ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Aset tersebut memiliki luas tanah 400 meter persegi dan luas bangunan mencapai 600 meter persegi.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp3.527.080.000 dan aset berhasil terjual dengan nilai yang sama.
Lelang Online, Bagian dari Pemulihan Kerugian Negara
Lelang ini merupakan bagian dari proses pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Doni Salmanan merupakan terpidana dalam kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Ia juga dijerat pasal penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Awalnya, Doni divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun hukuman tersebut diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Selain rumah yang dilelang, sejumlah aset lain milik Doni Salmanan seperti kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian bermerek, serta uang miliaran rupiah telah dirampas dan disita untuk negara.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti