
Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan membiayai pendidikan 76 dokter spesialis melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mulai tahun 2026, dengan besaran beasiswa mencapai Rp220 juta per orang per tahun.
Penuhi Kebutuhan Layanan Kesehatan Kompleks
"Program ini bertujuan mempersiapkan program pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dan subspesialis di Kepri," ungkap pihak Pemprov Kepri.
Besaran beasiswa ditetapkan sebesar Rp200 juta untuk spesialis dasar dan Rp220 juta untuk subspesialis.
Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang semakin kompleks di berbagai rumah sakit daerah, seperti RSUD Raja Ahmad Tabib, RSUD Embung Fatimah Batam, RSUD Tanjungpinang, RSUD Karimun, RSUD Dabo Lingga, RSUD Natuna, dan RSUD di wilayah Tarempa, Palmatak, serta Jemaja.
Pemprov Kepri akan membiayai pendidikan 51 peserta, sementara 25 lainnya ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota.
Setiap kabupaten/kota ditargetkan memiliki minimal empat dokter spesialis dasar dan tiga spesialis penunjang.
"Dengan demikian, layanan kesehatan primer dan lanjutan di Kepri diharapkan dapat lebih optimal," ujarnya.
Program ini juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat, termasuk dari Menteri Kesehatan.
"Menteri Kesehatan misalnya, sepakat akan membantu melalui dukungan anggaran untuk program beasiswa PPDS ini," tambahnya.
Prioritaskan Putra-Putri Daerah dan Wajib Mengabdi 20 Tahun
Beasiswa akan diprioritaskan bagi putra-putri daerah Kepri, khususnya mereka yang telah bekerja di rumah sakit, puskesmas, atau dinas kesehatan, serta terbuka untuk rekrutmen baru.
"Kita ingin masyarakat Kepri bisa mendapatkan layanan dokter spesialis tanpa harus berobat ke luar daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Mochammad Bisri.
Penerima beasiswa diwajibkan menandatangani kontrak kerja dan akta notaris, serta berkomitmen untuk mengabdi minimal 20 tahun di daerah.
Jika kewajiban tersebut dilanggar, maka peserta akan dikenai denda sebesar 20 kali lipat dari total beasiswa yang diterima, dan Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan sesuai nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan RI.
- Penulis :
- Aditya Yohan