
Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi setelah hasil autopsi dari ekshumasi makam korban menunjukkan dugaan kuat terjadinya penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kesimpulan ahli forensik, bukan pengakuan para pelaku.
"Kami tidak mengejar pengakuan terhadap pelaku. Patokan kami hasil ekshumasi karena ahli yang melihat dan memeriksa almarhum, beranggapan bahwa kasus ini bisa berlanjut," ungkapnya.
Korban Diduga Dicekik Saat Tak Sadar di Kolam Penginapan
Autopsi dilakukan di makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Lombok Barat.
Penyidik menduga penganiayaan terjadi saat korban sedang tidak sadar dan berada di dalam kolam sebuah penginapan di Gili Trawangan, Lombok Utara, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.
"Posisinya di dalam kolam, berendam. Di situ ada peristiwa almarhum merayu dan mendekati rekan alias tersangka (M). Dan itu dibenarkan oleh saksi di TKP," jelas Syarif.
Sebelumnya, korban diketahui berkumpul bersama tiga tersangka dalam sebuah pesta kecil di lokasi kejadian.
Salah satu dari ketiganya disebut sempat memberikan sesuatu kepada korban untuk dikonsumsi.
Alat Bukti, Lie Detector, dan Pemeriksaan Saksi Ahli
Polisi telah memeriksa 18 saksi serta sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan ahli pidana.
Pemeriksaan terhadap para tersangka juga dilakukan menggunakan lie detector.
"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," ujar Syarif.
Penyidik menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan tiga orang di tempat kejadian sebagai tersangka.
Tiga Tersangka dari Institusi Kepolisian
Ketiga tersangka adalah Kompol Y, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena berada di lokasi saat kejadian, yakni di penginapan tempat korban ditemukan tewas.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
- Penulis :
- Aditya Yohan