
Pantau - Sebanyak 50 kampung di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, tengah dalam proses pengurusan legalitas badan hukum untuk pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), sebagai bagian dari persyaratan wajib penyaluran dana desa sesuai instruksi kementerian.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Tambrauw, Tunggul Panjaitan, menyatakan bahwa tahapan ini diawasi langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
"Sehingga nantinya Koperasi Merah Putih ini benar-benar berbadan hukum di Kabupaten Tambrauw," ujarnya.
Penyaluran Dana Desa Bergantung pada Pembentukan Koperasi
Dari total 216 kampung di 29 distrik di Tambrauw, sekitar 50 kampung telah siap mengurus akta notaris sebagai bagian dari proses legalisasi KMP.
"Dana desa tidak akan disalurkan apabila kampung belum membentuk Koperasi Merah Putih. Mau tidak mau, kita harus berupaya agar seluruh kampung segera membentuk koperasi ini," tegas Tunggul.
Kendala utama yang dihadapi dalam pembentukan koperasi antara lain adalah kondisi geografis yang sulit dijangkau serta jumlah penduduk yang terbatas di beberapa kampung.
"Hal ini mungkin juga menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat," tambahnya.
Dukungan Musyawarah Kampung dan Langkah Pemerintah Daerah
Meski menghadapi tantangan, seluruh kampung di Tambrauw telah melaksanakan musyawarah sebagai bentuk dukungan terhadap pendirian KMP.
Pendamping desa turut aktif mendampingi proses penyelesaian syarat administrasi, termasuk pengurusan akta notaris dan penyusunan struktur koperasi.
" Kami akan terus memantau agar proses pembentukan koperasi ini selesai sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan," ucap Tunggul.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota untuk menganggarkan pembentukan KMP melalui biaya tak terduga.
"Saat ini anggaran tersebut memang belum tersedia, namun akan segera dibahas agar dapat disalurkan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah," ujar Gubernur Elisa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf