
Pantau - Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat resmi melarang kendaraan bertonase besar melintas di jalur lintas Liwa–Krui, tepatnya di Desa Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, karena kondisi jalan yang nyaris putus akibat longsor.
Jalan Amblas, Hanya Bisa Dilalui Kendaraan Kecil dan Motor
Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu Deni Saputra menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan menyusul amblasnya sebagian badan jalan, yang kini hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil dan sepeda motor.
"Kondisi tanah di titik amblas tersebut sudah tidak stabil dan sangat berisiko bila dilalui kendaraan bertonase besar. Kami sudah memasang spanduk larangan dan rambu peringatan, khususnya untuk kendaraan roda enam yang dilarang melintas. Kami mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," tegas Deni.
Rambu dan spanduk larangan dipasang untuk mengarahkan kendaraan berat dari Lampung Barat yang menuju Kabupaten Pesisir Barat atau Bengkulu agar tidak melewati jalur tersebut.
Masih Ada Kendaraan Berat Nekat Melintas, Polisi Tegaskan Risiko Fatal
Meski imbauan telah disosialisasikan sejak beberapa waktu lalu, kepolisian mencatat masih ada kendaraan berat yang nekat melintas, terutama pada malam hingga dini hari.
"Kami ingatkan kembali bahwa keselamatan adalah prioritas. Jika kendaraan berat terus dipaksakan melewati jalur yang amblas, risikonya sangat fatal," ujar Deni.
Pihak kepolisian terus melakukan pemantauan di lokasi longsor dan mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan selama melintasi jalur rawan bencana tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan