Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Muhaimin Iskandar Dorong Masyarakat Mandiri, Bansos Hanya Bantalan Sementara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Muhaimin Iskandar Dorong Masyarakat Mandiri, Bansos Hanya Bantalan Sementara
Foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa masyarakat miskin harus mandiri dan tidak terus-menerus bergantung pada bantuan sosial dari APBN.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin.

Paradigma Baru Pengentasan Kemiskinan

Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengubah paradigma pengentasan kemiskinan dari pendekatan karitatif menjadi pendekatan pemberdayaan.

"Masyarakat tidak boleh lagi hanya bergantung pada bantuan-bantuan sosial APBN, melainkan harus mandiri dan produktif," ungkapnya.

Menurut Muhaimin, paradigma baru ini dibangun dengan menciptakan ekosistem pemberdayaan dari hulu ke hilir untuk mendorong masyarakat miskin keluar dari ketergantungan.

Ia menambahkan bahwa bantuan sosial kini hanya menjadi bantalan sementara, bukan solusi jangka panjang.

"Pergeseran dari orientasi berbasis bantuan sosial, social assistance oriented, menuju pemberdayaan masyarakat secara langsung, empowerment oriented," ia mengungkapkan.

Target Nol Persen Kemiskinan Ekstrem

Ekosistem pemberdayaan yang dirancang oleh pemerintah bertujuan meningkatkan potensi masyarakat agar mampu hidup mandiri dan bermartabat.

"Untuk meningkatkan taraf hidup dan martabat mereka, kita menargetkan maksimal mendapatkan bantuan sosial selama lima tahun, kecuali manula dan penyandang disabilitas," ujar Muhaimin.

Langkah ini sejalan dengan target pemerintah dalam RPJMN 2024–2029 untuk menghapus kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2026.

"Kita punya target tingkat kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2026," katanya.

Sebagai wujud keseriusan, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Orkestrasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar program yang dijalankan tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya