Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usulan Tambahan Anggaran MA Rp7,67 Triliun untuk 2026 Diajukan demi Kesejahteraan Hakim

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Usulan Tambahan Anggaran MA Rp7,67 Triliun untuk 2026 Diajukan demi Kesejahteraan Hakim
Foto: Usulan Tambahan Anggaran MA Rp7,67 Triliun untuk 2026 Diajukan demi Kesejahteraan Hakim(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,67 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 untuk mendukung penguatan pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim.

Sekretaris Jenderal MA, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa MA menerima pagu indikatif sebesar Rp10,87 triliun untuk tahun anggaran 2026.

"Besaran pagu indikatif itu jauh menurun apabila dibandingkan pagu indikatif tahun anggaran 2025," ungkapnya.

Pada tahun anggaran sebelumnya, MA menerima pagu sebesar Rp12,68 triliun.

Komponen Tambahan Anggaran dan Tujuannya

Sugiyanto menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung penguatan hak keuangan dan fasilitas hakim secara bertahap.

Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, hingga penghasilan pensiun.

"Program usulan tambahan anggaran Mahkamah Agung tahun 2026 telah disusun untuk memastikan hak keuangan dan fasilitas hakim secara bertahap dapat terpenuhi," jelasnya.

MA juga berencana membangun rumah dinas hakim untuk 212 satuan kerja pengadilan di berbagai wilayah.

Pembangunan rumah dinas tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim yang bertugas di daerah.

"Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim," ujarnya.

Pentingnya Dukungan Negara untuk Hakim

Sugiyanto menegaskan bahwa hakim memegang peranan vital dalam menegakkan keadilan dan menjaga supremasi hukum.

Menurutnya, negara perlu hadir untuk memberikan tunjangan kesejahteraan dan perlindungan yang layak kepada para hakim.

Tujuan pemberian tunjangan ini adalah untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh sebab itu, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana tercantum dalam usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2026, penting untuk dipenuhi," tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan