
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan 833.413,461 hektare lahan hutan hasil penguasaan kembali kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) hingga Juni 2025.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan melalui tiga tahap.
Penyerahan tahap pertama dilakukan pada 10 Maret 2025, dengan luas lahan sebesar 221.868 hektare.
"Sebelumnya (lahan) dikuasai oleh Duta Palma Group," ungkapnya.
Duta Palma Group merupakan perusahaan yang terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
Tahap kedua dilaksanakan pada 26 Maret 2025, dengan luas lahan sebesar 216.990,25 hektare, berasal dari 109 perusahaan.
Tahap ketiga dilakukan pada 9 Juli 2025, dengan luas lahan sebesar 394.547,29 hektare.
"232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan," jelas Febrie.
Total Penguasaan Kembali Capai 2 Juta Hektare
Dengan total penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara yang mencapai 833.413,461 hektare, Satgas PKH menunjukkan progres signifikan dalam penertiban kawasan hutan.
Hingga Juni 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 2.092.393,53 hektare lahan dari target nasional seluas 3 juta hektare.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menata ulang pengelolaan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf