
Pantau - Komnas HAM resmi meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat sebagai panduan untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
SNP ini ditujukan sebagai instrumen rujukan bagi para pemangku kepentingan, termasuk negara, aktor non-negara, dan masyarakat sipil dalam menjamin hak-hak masyarakat adat.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menyatakan, "SNP ini kemudian berangkat dari kebutuhan akan harmonisasi regulasi yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang maupun peraturan yang ada di Indonesia," ungkapnya.
SNP Sebagai Jawaban atas Ketimpangan Regulasi
Komnas HAM menilai bahwa selama ini terdapat jarak antara masyarakat adat dan negara dalam aspek regulasi, yang berdampak pada kerentanan masyarakat adat terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam praktiknya, masyarakat adat masih kerap menjadi korban penggusuran, perampasan wilayah adat, kriminalisasi, serta pengabaian terhadap hak atas tanah, pendidikan, kesehatan, dan identitas budaya.
Elvina menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat adat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sejarah bangsa dan cerminan nyata kebhinekaan Indonesia.
Karena itu, Komnas HAM menilai penting untuk menghadirkan formulasi kebijakan yang komprehensif, tidak hanya normatif, tetapi juga operasional.
"Tanpa pengakuan penuh dan pemulihan hak-hak kolektif masyarakat adat, tidak mungkin tercipta keadilan sosial yang sejati di Indonesia," tegas Elvina.
Proses Partisipatif dan Tujuan Jangka Panjang
SNP ini disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga negara, kementerian, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta masyarakat adat sendiri.
"Penyusunan SNP ini dilakukan secara partisipatif yang tentu saja melibatkan berbagai pihak dan kepentingan seperti lembaga negara, kementerian, lalu kemudian organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kemudian masyarakat adat itu sendiri," jelas Elvina.
Komnas HAM menekankan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat adat bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum yang mengikat negara dan semua aktor pembangunan.
SNP Nomor 15 ini diharapkan dapat digunakan oleh pembuat kebijakan, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, korporasi, dan masyarakat umum sebagai acuan dalam perumusan kebijakan yang inklusif dan berperspektif HAM.
"Agar nanti dapat menyusun dan menyesuaikan regulasi daerah maupun nasional yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan kebutuhan masyarakat adat; mendorong mekanisme pemulihan hak atas tanah, sumber daya alam, dan identitas budaya; serta menjamin partisipasi penuh masyarakat adat dalam mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka," tambah Elvina.
- Penulis :
- Arian Mesa










